Sebelumnya, Polri juga telah menangkap sembilan tersangka penyebaran hoaks bencana alam pascagempa Palu. Mereka yakni Epi Wariani, Joni Afriadi, Uril Unik Febrian, Bobby Kirojan, Ade Irma Suryani Nur, Dhany Ramdhany, Martha Margaretha, Malini, dan Royke Salendo.
Setyo menuturkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tengang KUHP yang berbunyi; barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti, berkelebihan atau tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidaknya patut diduga mengetahui kabar tersebut dapat menimbulkan keonaran di masyarakat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.
Karena ancaman hukuman maksimal kurang dari lima tahun, maka Polri tidak wajib menahan para tersangka. "Jadi karena ancaman hukumannya hanya dua tahun, tidak ditahan," kata Setyo.
Saksikan video menarik berikut ini:
Sebagai Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho selalu menyampaikan kebenaran data dan informasi terkait setiap bencana yang melanda Tanah Air. Sosok Sutopo dikenal tak pernah lelah walaupun divonis dokter menderita penyakit ...
No comments:
Post a Comment