Seperti diberitakan sebelumnya Fan Bingbing telah mengaku bahwa ia melakukan kecurangan pajak. Karena itu, ia diperintahkan untuk membayar denda dan kekurangan membayar pajak, yang kabarnya, besarnya mencapai Rp 1,9 triliun. Untuk membayar kewajibannya ini, Fan Bingbing disebut-sebut menjual 41 unit apartemen miliknya dengan harga miring. Let's block ads! (Why?) October 18, 2018 at 01:40PM via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2yKjmAB |
No comments:
Post a Comment