Anggota Bawaslu Frits Edward Siregar mengatakan, apa yang dilakukan oleh pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf berpotensi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019, masa kampanye dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
"Iya, berpotensi melanggar pasal 276 dan 492," ujar Frits saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Adapun Pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 12 juta.
Sementara Pasal 276 Ayat 2 merupakan pengaturan waktu atas bentuk kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta rapat terbuka yang hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Selain itu, anggota Bawaslu RI lainnya Rahmat Bagja mengaku akan menelaah terlebih dahulu iklan yang dimaksudkannya itu. Jika memang terbukti melanggar, maka bisa terancam sanksi pidana.
"Ada dugaan demikian, namun kami baru baca. Kami telaah dulu yaa. Bisa terkena sanksi pidana (jika melanggar)," pungkas Rahmat.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
No comments:
Post a Comment