Pages

Wednesday, October 17, 2018

Bawaslu DKI Temukan Dugaan Caleg Langgar Aturan Kampanye

Menurut Puadi, untuk laporan terkait terlapor caleg berinisial A sudah memasuki penyidikan di Polres Metro Jakarta Barat. Sedangkan untuk Kepala SMPN 127 Jakarta tidak memenuhi unsur pidana, namun diduga kuat melanggar kode etik ASN.

Karenanya, kata Puadi, Bawaslu memberikan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Kepala SMPN 127 Jakarta kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Kalau terlapor ya terkena dugaan pelanggaran pidana karena mereka kampanye ditempat pendidikan. Kasus itu sudah masuk ke penyidikan Kepolisian Polres Jakarta Barat, ada waktu 14 hari polisi melakukan penyidikan," tuturnya.

Puadi menilai, kalau terbukti, nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk kepsek ya paling kode etik, direkomendasikan sama KASN karena unsur-unsur pidananya setelah dikaji Gakumdu Jakarta Barat belum memenuhi tapi dia kena kode etik," jelas Puadi.

Sementara itu secara terpisah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menindak tegas Kepala SMPN 127 Jakarta jika terbukti bersalah dan ada laporan.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta seluruh ASN di DKI Jakarta menunjukkan netralitas dalam pesta demokrasi.

"Jika ada pelaporan dan terbukti, akan kita proses dan tindak. Intinya semua ASN harus menunjukkan netralitas dan mari saling awasi dan saling ingatkan. Jangan biarkan bila ada kolega terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai ASN," kata Anies.

Berdasarkan informasi, sebelumnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu caleg Partai Gerindra berinisial A. Caleg tersebut diduga melakukan kampanye di SMPN 127 Jakarta Barat.

Atas kejadian tersebut, Kepala sekolah berinisial M hingga guru yang ada di sekolah itu diduga melanggar kode etik lantaran terlibat dalam proses kampanye.

Let's block ads! (Why?)


October 18, 2018 at 12:11PM
via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2AgirtA
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment