Pages

Wednesday, October 17, 2018

Bareskrim Pertanyakan Upaya Bos Gulaku Gugat Praperadilan Hingga 3 Kali

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mempertanyakan maju mundurnya praperadilan bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf. Penyidik menduga gugatan praperadilan hingga tiga kali itu dilakukan untuk menghambat proses penyidikan.

Namun penyidik tak bisa berbuat banyak lantaran gugatan praperadilan merupakan hak Gunawan. Bos Gulaku itu telah mengajukan gugatan praperadilan sebanyak tiga kali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dua praperadilan sebelu mnya dicabut sebelum sidang selesai digelar.

"Sedang kita koordinasikan dengan pengadilan apakah boleh begini (tiga kali ajukan praperadilan), apakah ini suatu cara atau suatu apa untuk menghambat penyidikan atau apa?" ujar Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

Meski begitu, Daniel memastikan, pihaknya terus menyelidiki kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Gunawan. "Kan ada pasal utama, nah yang salah satunya kita tonjolkan memang TPPU-nya," ucap Daniel.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo pada kesempatan berbeda menjelaskan latar belakang kasus yang ditangani Bareskrim tersebut. Dugaan TPPU yang menyeret pengusaha Gunawan Jusuf itu diusut atas laporan rekan bisnisnya Toh Keng Song alias TKS.

"Kronologi perkara ini sejak tahun 1999 sampai 2004, pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik GJ sekitar US$ 126 juta dan ada sekitar US$ 25 juta dikirim kembali ke pelapor," kata Dedi.

Let's block ads! (Why?)


October 18, 2018 at 11:17AM
via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2yMzGkj
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment